Bahaya Smartphone Pada Anak

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Perkembangan teknologi yang sedemikian pesat membuat anak dengan mudah menemukan situs video porno yang akan berdampak buruk bagi perkembangan mereka bahkan hingga seumur hidupnya. Hal tersebut disampaikan oleh dokter Boy Abidin, SpOG. "Maka dari itu, perlu pengawasan ekstra dari orang tua agar anak khususnya balita agar terhindar dari situs atau video porno di internet," kata dr Boy kepada wartawan di Pekanbaru, Riau, Ahad (14/9). Dia mengatakan, anak khususnya balita memiliki daya rekam atau ingatan yang sangat baik sehingga setiap apa pun yang dilihat dan didengarnya selalu akan dititu. Lain dari itu dan yang lebih bahaya, katanya, ingatan mereka di waktu balita akan terus terekam hingga dewasa. "Maka sebenarnya, untuk menentukan masa depan anak harus dimulai sejak dini. Bahkan mulai dari kandungan," katanya. Irene F. Mongkar selaku pakar Stimulasi Anak dalam kesempatan yang sama mengatakan, saat ini kemajuan teknologi memang sudah tidak bisa terkontrol dan akan terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Bahkan menurut dia, tidak sedikit orang tua yang membiarkan anak-anak mereka di usia balita untuk bermain menghabiskan waktu bersama komputer mini ataupun smartphone. "Hal itu sebenarnya sangat berbahaya bagi pertumbuhan anak. Terlebih ketika mereka dapat mengakses dengan bebas atau semaunya seluruh aplikasi internet yang tersedia," katanya. Orang tua menurut dia, seharusnya tidak demikian, dan akan lebih baik jika anak mendapatkan haknya secara nyata, dimulai dari lingkungan keluarga. "Lebih bermanfaat ketika orang tua memiliki waktu setiap harinya untuk dapat bermain bersama anak dan jangan menyerahkan sepenuhnya ke tangan orang asing atau pembantu. Itu juga sangat tidak baik bagi masa depan anak," katanya. Jangan sampai, kata dia, teknologi justru akan membuat anak menjadi ketagihan karena telah mendapatkan kenikmatan menjerumuskan seperti situs porno itu. Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaporkam telah berhasil memblokir jutaan situs yang memuat konten negatif temasuk gambar atau video porno. Terakhir pada Mei 2014, Kemenkominfo telah memblokir 429 situs yang memuat konten negatif itu. Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo menyatakan, pemblokiran tidak lantas membuat situs yang bermuatan negatif berkurang karena akan muncul situs baru yang memuat konten serupa. Pemerintah mengharapkan masyarakat dapat membantu dalam pengawasan, kalau menemukan situs bermuatan pornografi diminta untuk melaporkannya melalui pesan ke e-mail; aduankonten@mail.kominfo.go.id. Indonesia saat ini telah memiliki Undang-undang Pornografi dan UU Informasi serta transaksi elektronik yang secara jelas melarang peredaran konten negatif, seperti pornografi.

Komentar

Postingan Populer