PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH PADA MASA PANDEMI COVID 19
I. PANDUAN PROTOKOL PENCEGAHAN COVID 19 A. Bagi Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan wajib memiliki Tim Satuan Tugas Pencegahan COVID-19, melibatkan guru, tenaga kependidikan dan Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di beberapa tempat. Menyediakan thermogun untuk mengukur suhu tubuh. Membersihkan handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering tersentuh tangan minimal 1 kali sehari dengan disinfektan. Melakukan skrining harian, yaitu apabila ada peserta didik, guru, atau tenaga kependidikan yang memiliki gejala demam di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka diminta untuk tidak pergi ke sekolah. Warga sekolah dilarang berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko penularan COVID-19 yang diatur dalam tata ...