Crosshijaber, Laki-Laki Yang Dilaknat
Fenomena Crosshijaber tengah ramai diperbincangkan di jagat maya. Crosshijaber adalah pria yang gemar berdandan layaknya perempuan muslim, lengkap dengan cadar yang menutupi sebagian wajahnya.
Tak hanya itu, para pria yang berdandan layaknya perempuan muslim ini juga diketahui tergabung dalam sebuah komunitas yang terbentuk di beberapa jaringan media sosial yang sudah menyebar diberbagai kota besar Indonesia.
Crosshijaber sendiri merujuk pada pria yang gemar berpenampilan layaknya perempuan. Umumnya, mereka tampil dengan hijab, lengkap dengan cadar yang menutupi sebagian wajah.
Istilah 'crosshijaber' sendiri diambil dari sebutan 'crossdressing'. Nama terakhir merupakan istilah yang digunakan untuk gaya berdandan atau tampilan--secara spesifik pada busana--yang tidak sesuai dengan jenis kelamin bawaan sejak lahir. Crossdressing bisa dilakukan oleh pria yang berdandan seperti perempuan.
Perilaku ini bisa dikatan prilaku yang menyimpang dan merusak. Bahkan ada yang menyebutnya sebagai penyakit seksual. Maka harus cepat-cepat di tangani. Kalau tidak cepat-cepat ditangani dan ditindak Crosshijaber lama-lama dianggap biasa, padahal di dalam telah merusak syariat Islam.
Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan beberapa perbedaan. Perbedaan tersebut menunjang peran keduanya dalam keseharian. Sifat kasih sayang yang disematkan pada wanita menunjang perannya sebagai seorang ibu. Sementara sifat laki-laki yang cenderung tegas memiliki andil untuk menjalankan peran sebagai pemimpin keluarga. Firman Allah Ta’ala, “Laki-laki tidaklah seperti perempuan.” (Q.S. Ali Imran (3): 36).
Perbedaan laki-laki dan perempuan termasuk pada cara berpakaian keduanya. Dalam islam, aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut. Sedangkan wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan demikian, dalam hal berpakaian pun laki-laki dan wanita menyesuaikan dengan aurat yang wajib ditutup dan kesantunan.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (H.R. Bukhari no. 5885).
Laki-laki tidak boleh mengenakan pakaian wanita, begitu juga sebaliknya. Dalam hadits Abu Hurairah disebutkan, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (H.R. Ahmad no. 8309, 14: 61).
Kewajiban Muslimah Memakai Hijab
Menutup aurat adalah kewajiban agama yang ditegaskan dalam al-Qur’an maupun hadis Rasulullah saw. Kewajiban menutup aurat disyari’atkan untuk kepentingan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhatian Allah Swt. terhadap kemaslahatan hamba-Nya di muka bumi.
Kewajiban bagi kaum mukminah untuk mengenakan jilbab untuk menutup auratnya kecuali terhadap beberapa golongan. Dalam Q.S. al-Ahzab/33:39 ditegaskan perintah menggunakan jilbab dan memanjangkannya hingga ke dada, dengan tujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada setiap mukminah.
Allah Swt. berfirman dalam Q.S. an-Nμr/24:31 untuk menjaga pandangan, memelihara kemaluan, dan tidak menampakkan aurat, kecuali kepada: suami, ayah suami, anak laki-laki suami, saudara laki-laki, anak laki saudara lakilaki, anak lelaki saudara perempuan, perempuan mukminah, hamba sahaya, pembantu tua yang tidak lagi memiliki hasrat terhadap wanita. Allah Swt. memerintahkan setiap mukmin dan mukminah di dua ayat ini untuk bertaubat untuk memperoleh keberuntungan.
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Pada umumnya, kata aurat memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan dan mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
Busana Muslim
Jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Dikenal pula istilah kerudung, hijab, dan sebagainya.
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S. al-Ahzab/33:59)
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (aurat-nya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putraputra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (Q.S. An-Nμr/24:31)
"Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan)" [HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
"Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki" [HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (yang pertama adalah) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (yang kedua adalah) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan mengajak lainnya untuk mengikuti mereka, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim, no. 2128]
Komentar
Posting Komentar