KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN ( K T S P ) PAKET C PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT PINTAR BERSAMA

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN ( K T S P ) PAKET C PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT PINTAR BERSAMA LOGO Pendidikan Kesetaraan Paket C 4 B. Misi Pendidikan Kesetaraan Paket C 5 C. Tujuan Pendidikan Kesetaraan Paket C ........ 6 D. Landasan 7 E. Pengertian 8 III. STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM 10 A. Struktur Kurikulum 10 B. Muatan Kurikulum 11 1. Mata Pelajaran 11 2. Keterampilan Fungsional 12 3. Muatan Lokal 13 4. Kegiatan Pengembangan Diri 13 5. Mata Pelajaran yang Diujikan 13 6. Beban Belajar 14 7. Ketuntasan Belajar 14 8. Kenaikan Tingkat dan Derajat 15 IV. KALENDER PENDIDIKAN 17 LAMPIRAN 1. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Pend. Kewarganegaraan (PKn) 2. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Bahasa Indonesia 3. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Bahasa Inggris 4. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Matematika 5. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 6. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 7. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Seni Budaya 8. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah raga dan Kesehatan 9. Silabus dan RPP Mata Pelajaran Keterampilan Ayaman, Pertanian dan Menjahit Bab I Pendahuluan A. Latar Belakang Kurikulum dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan warga belajar. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. B. Tujuan Pengembangan KTSP Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan antara lain agar dapat memberi kesempatan warga belajar untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Komponen KTSP terdiri dari: (a) Tujuan Pendidikan Kesetaraan /Kelompok Belajar Paket C (b) Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (c) Kalender Pendidikan (d) Silabus (e) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) C. Prinsip Pengembangan KTSP KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh dinas dikpora Kabupaten Sleman yang bertanggungjawab di bidang pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannya dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan provinsi. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan KTSP pendidikan kesetaraan yang disusun oleh BSNP. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan warga belajar dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa warga belajar memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi warga belajar disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan warga belajar serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada warga belajar. 2. Beragam dan terpadu Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik warga belajar, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adapt istiadat, status social ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan local, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi. 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar warga belajar untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampian social, keterampian akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan. 5. Menyeluruh dan berkesinambungan Substansi kurikulum mencakup keseluruan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan. 6. Belajar sepanjang hayat Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan warga belajar agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal denga memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembangan serta arah pengembangan manusia seutuhnya. 7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 8. Partisipatif Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder), agar tercipta rasa memiliki dan bertanggungjawab dalam melaksanakannya. Bab II Tujuan A. Visi Misi Pendidikan Kesetaraan Paket C Kurikulum disusun oleh dinas pendidikan kabupaten/kota untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di kabupaten/kota. Pengelola Kelompok belajar sebagai unit penyelenggara pendidikan juga harus memperhatikan perkembangan dan tantangan masa depan. Perkembangan dan tantangan itu misalnya menyangkut: (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) globalisasi yang memungkinkan sangat cepatnya arus perubahan dan mobilitas antar dan lintas sektor serta tempat, (3) era informasi, (4) pengaruh globalisasi terhadap perubahan perilaku dan moral manusia, (5) berubahnya kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan, (6) dan era perdagangan bebas. Tantangan sekaligus peluang itu harus direspon oleh dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Sleman, sehingga visi lembaga diharapkan sesuai dengan arah perkembangan tersebut. Visi tidak lain merupakan citra moral yang menggambarkan profil lembaga yang diinginkan di masa datang. Namun demikian, visi lembaga harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Visi juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan (1) potensi yang dimiliki lembaga sebagai penyelenggara Kelompok Belajar, (2) harapan masyarakat yang dilayani lembaga. Dalam merumuskan visi, pihak-pihak yang terkait (stakeholders) bermusyawarah, sehingga visi lembaga mewakili aspirasi berbagai kelompok yang terkait, sehingga seluruh kelompok yang terkait (tutor, karyawan, warga belajar, orang tua, masyarakat, pemerintah) bersama-sama berperan aktif untuk mewujudkannya. Visi pada umumnya dirumuskan dengan kalimat : (1) filosofis, (2) khas, (3) mudah diingat. Berikut ini merupakan visi yang dirumuskan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman 1. VISI “Terwujudnya insan yang beriman, cerdas, terampil, mandiri, dan berbudaya” Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman memilih visi ini untuk tujuan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Visi ini menjiwai seluruh warga di lembaga penyelenggara program Paket A untuk selalu mewujudkannya setiap saat dan berkelanjutan dalam mencapai tujuan lembaga. Untuk mencapai visi tersebut, perlu dilakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas. Berikut ini merupakan misi yang dirumuskan berdasarkan visi di atas 2. MISI Misi Pendidikan Kesetaraan Paket C 1. Melaksanakan pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif,dan menyenangkan 2. Melatih warga belajar yang memiliki keterampilan dalam memenuhi tuntutan dunia kerja 3. Mengembangkan kecakapan hidup untuk bekerja dan berusaha hidup mandiri 4. Menumbuhkan kepribadian warga belajar agar tetap berbudi pekerti luhur 5. Menumbuhkan kepribadian warga belajar cinta budaya bangsa Di setiap kerja komunitas pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kabupaten Sleman berusaha menfasilitasi secara maksimal dan selalu menumbuhkan disiplin sesuai aturan bidang kerja masing-masing, saling menghormati dan saling percaya dan tetap menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan berdasarkan pelayanan prima, kerjasama, dan silaturahmi. Penjabaran misi di atas dalam kegiatan pendidikan kesetaraan paket C meliputi: Misi merupakan kegiatan jangka panjang yang masih perlu diuraikan menjadi beberapa kegiatan yang memiliki tujuan lebih detil dan lebih jelas. Berikut ini jabaran tujuan yang diuraikan dari visi dan misi di atas C. Tujuan Pendidikan Kesetaraan Paket C PKBM Pintar Bersama Tujuan Program umum dari Paket C adalah : 1. Memberikan bekal pengetahuan, kemampuan, dan sikap yang memungkinkan warga belajar mengikuti pendidikan lanjutan di Universitas atau mandiri dan siap di dunia kerja. 2. Menjamin penyelesaian pendidikan menengah yang bermutu bagi warga belajar yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut) 3. Menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup. 4. Melayani warga belajar yang memerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupannya. 5. Menghargai Budaya Lokal dan Nasional. Tujuan khusus dari Kelompok belajar Paket C PKBM Pintar Bersama Kabupaten Sleman merupakan jabaran dari visi dan misi lembaga yang disinergikan dengan tujuan umum sehingga menjadi lebih komunikatif dan bisa diukur sebagai berikut : 1. Unggul dalam kegiatan pembelajaran akademik dengan pola tatap muka dan mandiri tersestruktur. 2. Unggul dalam perolehan nilai UN Paket C. 3. Unggul dalam penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, Informasi dan Komunikasi. 1. Unggul dalam keterampilan fungsional, sehingga dapat bekerja atau berusaha. 2. Unggul dalam menghargai Budaya Bangsa Tujuan tersebut secara bertahap akan dimonitoring, dievaluasi, dan dikendalikan setiap kurun waktu tertentu, untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Kesetaraan Paket C setara SMA yang dibakukan secara nasional yang mempunyai kompetensi sebagai berikut: 1. Keyakinan, ketaqwaan dan mewujudkannya dalam berfikir, serta berprilaku sesuai dengan ajaran agama masing-masing. 2. Perasaan dan tanggung jawab sosial 3. Pengetahuan, ketrampilan, sikap dan kemampuan untuk bekerja usaha mandiri atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 4. Kemampuan bekerja atau berusaha mandiri dengan membuka lapangan kerja bagi dirinya dan bagi sesamanya. 5. Percaya akan kemampuannya dengan berpikir terbuka, kreatif dan inovatif. 6. Kemampuan dapat berpikir, memberi alasan dan menghadapi masa depan dengan penuh percaya diri. 7. Pemahaman terhadap hak dan kewajibannya untuk bekerja produktif, kompetitif, kooperatif dan bertanggungjawab. 8. Suka bekerja keras, merasa bangga akan pekerjaan, dan menghargai bekerjasama dengan orang lain 9. Pemahaman tentang kepemimpinan/leadership. 10. Kemampuan berolahraga atau menjaga kesehatan dan membangun ketahanan dan kebugaran jasmani. 11. Berekspresi dan penghargaan terhadap seni dan keindahan Selanjutnya, atas keputusan bersama unsur lembaga, tutor dan warga belajar SKL tersebut difokuskan sebagai profil warga belajar Paket C PKBM Pintar Bersama Kabupaten Sleman sebagai berikut 1. Mampu menampilkan kebiasaan sopan santun dan berbudi pekerti sebagai cerminan akhlak mulia dan iman taqwa. 2. Mampu mengaktualisasikan diri dalam berbagai seni dan olah raga, sesuai pilihannya. 3. Mampu mendalami keterampilan fungsional yang dipilih, sehingga mempunyai bekal dalam bekerja ataupun berusaha. 3. Mampu mengoperasikan komputer. 4. Mampu menentukan pilihan terbaik antara melanjutkan ke Perkuliahan atau bekerja sesuai kebutuhan hidupnya. 5. Mampu bersaing dalam mengikuti berbagai kompetisi akademik dan non akademik yang dilaksanakan oleh pendidikan nonformal. 6. Mampu memiliki kecakapan hidup personal, sosial, akademik dan vokasional. Tujuan tersebut secara bertahap akan dimonitoring, dievaluasi, dan dikendalikan setiap kurun waktu tertentu, untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Kesetaraan Paket C setara SMA. D. Landasan Kemajuan informasi, komunikasi dan teknologi, pada era globalisasi telah menyebabkan perkembangan ekonomi berbasis pengetahuan yang menuntut kemampuan intelektual, sosial, pengetahuan dan kecakapan hidup serta kredibilitas suatu bangsa sebagai modal utama bagi kesejahteraan dan kemajuan. Pendidikan nonformal sebagai satu cara untuk mengembangkan potensi warga belajar dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal dituntut memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan memberdayakan peran serta masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar sepanjang hayat sesuai dengan potensi, situasi dan kondisi konteks lokal. Dengan demikian satuan pendidikan kesetaraan harus memberikan peluang berkembangnya potensi warga belajar sesuai dengan konteks lokal dan kebutuhan, sehingga perlu disusun suatu kurikulum yang mampu mengakomodasi semua hal tersebut, dengan didasarkan pada : 1. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi warga belajar dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan danketerampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. 2. Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah. 3. PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi kelulusan, pendiidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. 4. Inpres Nomor 1 tahun 1994 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. 5. Permendiknas No. 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket C, dan Program Paket C. 6. Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah. 7. Keputusan Mendiknas no. 0132/U/2004 tentang program paket C 8. Surat Edaran Mendiknas No. 107/MPN/MS/2006 tentang eligibilitas Program Kesetaraan. E. Pengertian Pendidikan nonformal adalah pendidikan yang menekankan pada pengetahuan dan keterampilan fungsional serta sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum, meliputi program Paket A Setara SD/MI, Paket C Setara SMP/MTs, dan Paket C Setara SMA/MA. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan proses pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. Satuan Kredit Kompetensi (SKK) merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar warga belajar dalam menguasai suatu mata pelajaran. Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional. Satu jam pembelajaran sama dengan 40 menit. Tingkatan dan Derajat Kompetensi merupakan sistem pelaksanaan kurikulum yang setara dengan sistem kelas pada pendidikan formal. Tingkat dan derajat Paket C terdiri dari: Tingkatan V dengan Derajat Kompetensi Mahir 1 setara dengan Kelas X. Tingkat VI dengan Derajat Kompetensi Mahir 2 setara dengan Kelas XI s.d XII. Tatap muka merupakan kegiatan pembelajaran dalam interaksi langsung antara warga belajar dengan pendidik sebagai kegiatan tutorial untuk pendalaman materi yang sulit, penguatan motivasi, dan peningkatan ketuntasan belajar, serta penilaian hasil belajar. Belajar mandiri merupakan kegiatan pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan oleh warga belajar dengan bimbingan pendidik atau disesuaikan dengan kebutuhan, kesempatan, penyelesaian dan ketuntasan yang diatur oleh warga belajar. Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum A. Struktur Kurikulum Pada struktur kurikulum pendidikan kesetaraan berisi sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan kepada warga belajar. Mengingat perbedaan individu sudah barang tentu keluasan dan kedalamannya akan berpengaruh terhadap warga belajar pada setiap satuan pendidikan. Pada program pendidikan kesetaraan Paket C setara SMA, jumlah SKK sekurang-kurangnya 122 SKK (satuan kredit kompetensi). Satu SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam tatap muka atau 2 jam tutorial atau 3 jam mandiri, atau kombinasi secara proporsional. Satu jam pembelajaran untuk Paket C sama dengan 45 menit. Kurikulum Paket C terdiri dari 17 mata pelajaran (Program IPA dan IPS) yang harus diikuti seluruh warga belajar. Mata pelajaran pilihan meliputi mata pelajaran keterampilan fungsional yang dapat dipilih oleh warga belajar sesuai dengan potensi, minat dan bakatnya. Mata pelajaran muatan lokal dikembangkan beradasarkan ciri khas atau keunggulan daerah. Sedangkan mata pelajaran pengembangan kepribadian profesional dapat berupa kegiatan layanan konseling yang diarahkan membantu warga belajar . Pengaturan beban belajar menyesuaikan dengan alokasi waktu yang telah ditentukan dalam struktur kurikulum. Setiap satuan pendidikan dimungkinkan menentukan pola pembelajaran sesuai dengan ketersediaan waktu. Dalam hal ini dimungkinkan dengan pola pembelajaran tatap muka atau mandiri terstruktur yang disesuaikan dengan SKK yang akan dicapai. Satuan pendidikan diperkenankan mengadakan penyesuaian-penyesuaian. Misalnya mengadakan program remediasi bagi warga belajar yang belum mencapai standar ketuntasan belajar minimal. Tabel 1. Struktur Kurikulum Paket C (Program IPS ) Mata Pelajaran Bobot Satuan Kredit Kompetensi (SKK) Tingkatan 5 / Derajat Mahir 1 Setara Kelas X Tingkatan 6 / Derajat Mahir 2 Setara Kelas XI-XII Jumlah 1. Pendidikan Agama 2 4 6 2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 4 6 3. Bahasa Indonesia 4 8 12 4. Bahasa Inggris 4 8 12 5. Matematika 4 8 12 6. Fisika 2 - 2 7. Kimia 2 - 2 8. Biologi 2 - 2 9. Sejarah 1 3 4 10. Geografi 1 7 8 11. Ekonomi 2 8 10 12. Sosiologi 2 8 10 13. Seni Budaya 2 4 6 14. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 4 6 15. Keterampilan Fungsional *) 4*) 8*) 12*) 16. Muatan Lokal **) 2**) 4**) 6**) 17. Pengembangan Kepribadian Profesional 2 4 6 Jumlah 40 82 122 Keterangan: *) Pilihan mata pelajaran **) Substansinya dapat menjadi bagian dari mata pelajaran yang ada, baik mata pelajaran wajib maupun pilihan. SKK untuk subtansi muatan lokal termasuk ke dalam SKK mata pelajaran yang dimuati. B. Muatan Kurikulum Muatan kurikulum Paket C meliputi sejumlah mata pelajaran yang ditempuh dalam dua tingkatan yaitu tingkatan 5 (Setara Kelas X) dan tingkatan 6 (Setara Kelas XI-XII). Materi pelajaran keterampilan fungsional, muatan lokal dan kegiatan pengembangan kepribadian profesional merupakan bagian dari muatan kurikulum. 1. Mata Pelajaran Mata pelajaran merupakan materi bahan ajar berdasarkan landasan keilmuan yang akan dibelajarkan kepada warga belajar sebagai beban belajar melalui metode dan pendekatan tertentu. Pada bagian ini satuan pendidikan mencantumkan 17 mata pelajaran (program IPA dan IPS termasuk keterampilan fungsional, muatan lokal, dan pengembangan kepribadian profesional beserta alokasi waktunya yang akan diberikan kepada warga belajar. Kurikulum Paket C Kabupaten Klaten, terdiri dari 17 mata pelajaran (program IPA dan IPS) yang harus diberikan kepada warga belajar. Mata Pelajaran keterampilan fungsional dan muatan lokal merupakan mata pelajaran berbasis keunggulan lokal yaitu dengan menggali potensi dan seni budaya Kabupaten Klaten Sedangkan pengembangan kepribadian profesional meliputi kegiatan layanan konseling. Pola pembelajaran dilaksanakan dalam bentuk tatap muka untuk semua mata pelajaran kecuali pengembangan kepribadian profesional yang dilaksanakan diluar jam pembelajaran tatap muka dalam bentuk bimbingan dan penyuluhan. Waktu belajar di Paket dimulai dari pukul 14.00 hingga pukul 18.00 selama 4 hari diperuntukan bagi kegiatan pembelajaran keterampilan fungsional. Sedangkan layanan konseling dilaksanakan sesuai kebutuhan pada hari-hari belajar efektif diluar jam pembelajaran. 2. Keterampilan fungsional Keterampilan fungsional merupakan kegiatan pembelajaran untuk memberikan bekal kemampuan bekerja atau berusaha yang menjadi ciri khas dari Paket C, sehingga standar kompetensi dan kompentensi dasar yang ingin dicapai perlu disusun sendiri oleh satuan pendidikan. Mata pelajaran ini merupakan pilihan yang harus diikuti oleh setiap warga belajar berdasarkan minat, potensi dan kebutuhan warga belajar melalui analisis minat dan kebutuhan belajar, sehingga dijadikan kesepakatan bersama antara pengelola kelompok belajar, tutor dan warga belajar. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran keterampilan fungsional, atau dua mata pelajaran keterampilan dalam satu tahun pelajaran. Berdasarkan hasil analisis minat, potensi dan kebutuhan belajar yang dilakukan Kabupaten Klaten, jenis keterampilan fungsional meliputi 4 jenis keterampilan fungsional yang terdiri dari keterampilan pertanian, handycraf, Perikanan dan home industri. Keterampilan fungsional ini harus ditempuh dalam satu tahun pelajaran. 3. Muatan Lokal Muatan lokal merupakan kegiatan pembelajaran untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang substansi materinya dapat disesuaikan dan menjadi bagian dari mata pelajaran lain atau mata pelajaran sendiri. Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah dan diterapkan di kelompok belajar adalah : Bahasa Jawa yang diberikan melalui mata pelajaran seni budaya dan ketrampilan fungsional. Muatan lokal wajib bagi semua warga belajar. 4. Kegiatan Pengembangan Kepribadian Profesional Pengembangan kepribadian profesional merupakan kemampuan mengembangkan diri untuk meningkatkan kualitas hidup dengan mengelola potensi, bakat, minat, prakarsa, kemandirian, tindakan, dan waktu secara profesional sesuai tujuan dan kebutuhan, yang dapat dilakukan antara lain melalui layanan konseling. Kegiatan pengembangan kepribadian profesional di Kabupaten Sleman dilakukan di bawah bimbingan konselor, tutor, atau tenaga kependidikan yang dilakukan dalam bentuk kegiatan bimbingan dan penyuluhan. Kegiatan pengembangan kepribadian profesional dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier warga belajar. Kegiatan layanan konseling dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan kelompok dan atau bimbingan personal warga belajar sesuai kebutuhan. 5. Mata Pelajaran yang diujikan Mata pelajaran yang diujikan merupakan penilaian hasil belajar yang dilakukan secara nasional oleh pemerintah, meliputi : • Pendidikan Agama • Pendidikan Kewarganegaraan • Bahasa Indonesia • Bahasa Inggris • Matematika • Fisika • Kimia • Biologi • Sejarah • Geografi • Ekonomi • Sosiologi • Seni budaya • Pendidikan Jasmani, Olah raga dan Kesehatan • Ketrampilan Fungsional • Muatan Lokal • Pengembangan Kepribadian fungsional 6. Beban Belajar Beban belajar dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukan kompetensi yang harus dicapai warga belajar dalam mengiktui program pembelajaran baik melalui tatap muka, tutorial, dan/atau mandiri. Pencapaian beban belajar menggunakan sistem modular yang menekankan pada belajar mandiri, ketuntasan belajar, dan maju berkelanjutan. Program pembelajaran Paket C di Kabupaten Sleman dilakukan melalui sistem pembelajaran tatap muka dan mandiri. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut: a. Satuan Kredit Kompetensi (SKK) untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk mencapai SKK setiap mata pelajaran satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan mengatur pencapaian SKK sesuai pola pembelajaran yang dilaksanakan. b. Alokasi waktu untuk penugasan atau kegiatan mandiri dalam sistem pembelajaran Paket C untuk setiap mata pelajaran dikelola oleh warga belajar. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan warga belajar dalam mencapai kompetensi. c. Alokasi waktu untuk praktik keterampilan disesuaikan dengan kebutuhan, hal ini dilakukan untuk mendukung pencapaian kompetensi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional. 7. Ketuntasan Belajar Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 70 %. Pengelola Kelompok belajar harus menentukan kriteria ketuntasan minimal sebagai target pencapaian kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata warga belajar serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Kelompok belajar secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Berikut ini tabel nilai ketuntasan belajar minimal yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di Paket C setara SMA Kabupaten Sleman yang berlaku saat ini : NILAI KETUNTASAN No. Mata Pelajaran Nilai TPK (%) 1 Pendidikan Agama 70 2 Pendidikan Kewarganegaraan 70 3 Bahasa Indonesia 70 4 Bahasa Inggris 60 5 Matematika 60 6 Fisika 60 7 Kimia 60 8 Biologi 60 9 Sejarah 65 10 Keterampilan fungsional 70 11 Ekonomi 65 12 Sosiologi 65 13 Seni Budaya 70 14 Pendididkan Jasmani, Olahraga dan kesehatan 70 15 Keterampilan fungsional 70 16 Mulok 70 17 Pengembangan Kepribadian Profesional 70 8. Lama Studi Lama studi Paket C (IPA/IPS) sesuai dengan struktur kurikulum dan standar proses adalah sebagai berikut: a. Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 5/Mahir 1 (Setara Kelas X) mempunyai beban 40 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 20 SKK per semester. Artinya tingkatan Tingkatan 5/Mahir 1 (Setara Kelas X) ditempuh dalam dua semester atau satu tahun. b. Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 6/Mahir 2 (Setara Kelas XI – XII) mempunyai beban 82 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 21 SKK per semester. Artinya tingkatan Tingkatan 6/Mahir 2 (Setara Kelas XI-XII) ditempuh dalam empat semester atau dua tahun. c. Keseluruhan program Paket C (IPA/IPS) ditempuh selama enam semester atau tiga tahun. 9. Kenaikan Kesetaraan Tingkatan dan Derajat Kenaikan tingkatan dan derajat dilaksanakan pada setiap akhir pencapaian kompetensi. Waktu yang dibutuhkan tergantung pada pola pembelajaran yang dilakukan. Dengan pola tatap muka kelompok belajar membagi satu tingkatan dan derajat dalam beberapa satuan waktu yang pada akhir satuan waktu tersebut diadakan penilaian hasil belajar sebagai wujud dari pencapaian Standar kompetensi. Setelah semua Standar kompetensi dapat dicapai dilakukan kenaikan tingkatan dan derajat dengan Kriteria kenaikan yang berlaku di kelompok belajar adalah setelah warga belajar memenuhi persyaratan berikut, yaitu: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran satu tingkatan dan derajat; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; c. Kenaikan kelas juga mempertimbangkan kehadiran dalam tatap muka mencapai minimal 65%. Dengan mengacu kepada ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), warga belajar dinyatakan telah menyelesaikan Paket C Setara SMA setelah memenuhi persyaratan berikut, yaitu: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; c. Lulus Ujian Nasional semua mata pelajaran yang diujikan; Bab IV Kalender Pendidikan Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran warga belajar selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Setiap permulaan tahun pelajaran, tim penyusun program di Kabupaten Sleman menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Pengaturan waktu belajar di Paket C Kabupaten Sleman mengacu kepada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik Kelompok belajar, kebutuhan warga belajar dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. Beberapa aspek penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kalender pendidikan yaitu sebagai berikut : - permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran telah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu bulan Juli setiap tahun. - Warga belajar dapat mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan kesempatan masing-masing dengan memperhatikan beban belajar dan cara menempuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. - minggu efektif belajar merupakan penjadwalan layanan tutorial dalam rangka pendalaman materi belajar yang disediakan oleh penyelenggara. Penyelenggara Kelompok belajar dapat mengalokasikan lamanya minggu efektif belajar sesuai dengan kebutuhannya. - waktu pembelajaran efektif diperhitungkan sesuai dengan waktu pencapaian SKK masing-masing mata pelajaran. - waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal. Hari libur Kejar ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. - waktu libur dapat berbentuk libur antara satuan waktu pencapaian kompetensi, libur akhir tahun pelajaran, hari libur nasional. - libur antara satuan waktu pencapaian kompetensi, libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun. - Kelompok belajar pada daerah tertentu yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengatur hari libur keagamaan sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. - bagi kelompok belajar yang memerlukan kegiatan khusus dapat mengalokasikan waktu secara khusus tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif. KALENDER PENDIDIKAN PAKET C PKBM PINTAR BERSAMA JULI 2006 HBE = 8 AGT 2006 HBE = 17 SEP 2006 HBE = 12 OKT 2006 HBE = 8 NOP 2006 HBE = 12 DES 2006 HBE = 8 HP = 1 LU = 2 LU = 2, LR = 9 LU = 0 LU = 1 M 2 9 16 23 30 M 6 13 20 27 M 3 10 17 24 M 1 8 15 22 29 M 5 12 19 26 M 3 10 17 24 31 S 3 10 17 24 31 S 7 14 21 28 S 4 11 18 25 S 2 9 16 23 30 S 6 13 20 27 S 4 11 18 25 S 4 11 18 25 S 1 8 15 22 29 S 5 12 19 26 S 3 10 17 24 31 S 7 14 21 28 S 5 12 19 26 R 5 12 19 26 R 2 9 16 23 30 R 6 13 20 27 R 4 11 18 25 R 1 8 15 22 29 R 6 13 20 27 K 6 13 20 27 K 3 10 17 24 31 K 7 14 21 28 K 5 12 19 26 K 2 9 16 23 30 K 7 14 21 28 J 7 14 21 28 J 4 11 18 25 J 1 8 15 22 29 J 6 13 20 27 J 3 10 17 24 J 1 8 15 22 29 S 1 8 15 22 29 S 5 12 19 26 S 2 9 16 23 30 S 7 14 21 28 S 4 11 18 25 S 2 9 16 23 30 JAN 2007 HBE = 10 PEB 2007 HBE = 16 MAR 2007 HBE = 17 APR 2007 HBE = 17 MEI 2007 HBE = 10 JUN 2007 HBE = 16 LS = 8 L LU = 1, UN = 6, US = 6 LU = 0 M 7 14 21 28 M 4 11 18 25 M 4 11 18 25 M 1 8 15 22 29 M 6 13 20 27 M 3 10 17 24 S 1 8 15 22 29 S 5 12 19 26 S 5 12 19 26 S 2 9 16 23 30 S 7 14 21 28 S 4 11 18 25 S 2 9 16 23 30 S 6 13 20 27 S 6 13 20 27 S 3 10 17 24 S 1 8 15 22 29 S 5 12 19 26 R 3 10 17 24 31 R 7 14 21 28 R 7 14 21 28 R 4 11 18 25 R 2 9 16 23 30 R 6 13 20 27 K 4 11 18 25 K 1 8 15 22 K 1 8 15 22 29 K 5 12 19 26 K 3 10 17 24 31 K 7 14 21 28 J 5 12 19 26 J 2 9 16 23 J 2 9 16 23 30 J 6 13 20 27 J 4 11 18 25 J 1 8 15 22 29 S 6 13 20 27 S 3 10 17 24 S 3 10 17 24 31 S 7 14 21 28 S 5 12 19 26 S 2 9 16 23 30 JULI 2007 HBE = 11 Juli 2010 November 2010 20  Tahun Baru Hijrah Mei 2011 HP = 3 3 sd 15  Libur akhir tahun ajaran 2005/2006 1 sd 2  Libur sesudah Idul Fitri  Nyepi 2  Hari Pendidikan Nasional M 1 8 15 22 29 17 sd 20  Minggu orientasi Desember 2010  Imlek 7 sd 10  Evaluasi Akhir Kelas 3 S 2 9 16 23 30 Agustus 2010 18 sd 21  Evaluasi akhir pembelajaran Februari 2011 14 sd 23  Bimbingan UN S 3 10 17 24 31 17  Upacara HUT Proklamasi RI 29  Pembagian rapor - 24  Kenaikan Isa Almasih R 4 11 18 25 21  Isra Mi’raj Nabi Muhammad 25  Hari Raya Natal Maret 2011 Juni 2011 K 5 12 19 26 September 2010 31  Hari Raya Idul Adha 31  Maulid Nabi Muhammad saw 4 sd 6  Ujian Nasional J 6 13 20 27 25 sd 29  Libur awal Ramadhan 1427 H  Waisak 18 sd 22  Ujian Akhir pembelajaran S 7 14 21 28 Oktober 2010 Januari 2011 April 2011 30  Pembagian rapor 16 sd 19  Libur menjelang Idul Fitri 1  Tahun Baru Masehi 13  Wafatnya Isa Almasih Juli 2011 24 sd 25  Hari Raya Idul Fitri 2 sd 11  Libur akhir semester 23 sd 30  Ujian praktik 1 sd 19  Libur akhir tahun ajaran 26 sd 31  Libur sesudah Idul Fitri = Hari pertama (HP) dan awal pembelajaran = Libur = Libur Umum (LU) Tahun 2006/2007 = Perkiraan hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha = Pembagian Rapor = Kegiatan Tengah Semester = Perkiraan Libur Ramadhan (LR) dan Idul Fitri = Perkiraan Ujian nasional Hari Belajar Efektif Semester I = 63 hari hari belajar efektif (HBE) (setara 19 minggu belajar efektif) Hari Belajar Efektif Semester II = 86 hari hari belajar efektif (HBE) (setara 19 minggu belajar efektif) LEMBAR PENGESAHAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET C setara SMA PKBM PINTAR BERSAMA Telah diteliti dan disahkan penggunaannya pada Tangggal :Dua Bulan Juli Tahun Dua Ribu Sepuluh Dinyatakan berlaku mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 Mengesahkan An. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sleman Kepala Bidang Pendidikan Nonformal XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX NIP. XXXXXXXXXXXXXX

Komentar

Postingan Populer