PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH PADA MASA PANDEMI COVID 19

I. PANDUAN PROTOKOL PENCEGAHAN COVID 19 A. Bagi Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan wajib memiliki Tim Satuan Tugas Pencegahan COVID-19, melibatkan guru, tenaga kependidikan dan Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di beberapa tempat. Menyediakan thermogun untuk mengukur suhu tubuh. Membersihkan handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering tersentuh tangan minimal 1 kali sehari dengan disinfektan. Melakukan skrining harian, yaitu apabila ada peserta didik, guru, atau tenaga kependidikan yang memiliki gejala demam di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka diminta untuk tidak pergi ke sekolah. Warga sekolah dilarang berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko penularan COVID-19 yang diatur dalam tata tertib sekolah. Warga sekolah dilarang melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, atau berpelukan yang diatur dalam tata tertib sekolah. Menunda kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti berkemah atau studi wisata. Memastikan makanan yang ada di sekolah untuk GTK merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang. Bagi guru, tenaga kependidikan dan peserta didik yang memiliki gejala COVID-19 dan tinggal di area zona merah diminta untuk tetap melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja/belajar dari rumah. Seluruh perabot sekolah steril Semua warga sekolah mengikuti protokol pembatasan jarak minimal 1,5 meter, dan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang berupa masker dan atau face shield. Madrasah dapat dibuka kembali apabila sejumlah tes di daerah atau kawasan dimana sekolah itu berada memenuhi prasyarat epidemiologi untuk menjadi tren kurva untuk kasus positif COVID-19 yang telah menurun hingga batas aman dengan kapasitas layanan rumah sakit di daerah tersebut. Madrasah membuka KBM jika memiliki ijin dari Gugus Tugas Pemerintah Kab. Sidoarjo, Kantor Kementerian Agama Kab. Sidoarjo dan Dewan Komite Madrasah. Madrasah memiliki database warga sekolah, alamat tempat tinggal, nomor kontak (nomor HP yang dapat dihubungi), status kesehatan terkini. Mengatur jumlah peserta didik yang datang ke Madrasah agar dapat mengatur jarak antar peserta didik. Misalnya, separuh masuk hari ini, separuh lagi hari berikutnya atau jam pagi dan siang. Bagi peserta didik yang telah dinyatakan aman dari COVID-19 melalui Rapid Test/Swab/PCR dapat tinggal di asrama dan melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa. Kantin Madrasah tidak diperkenankan untuk dibuka selama pandemi COVID-19. Menyesuaikan jumlah jam pelajaran untuk memberikan ruang waktu bagi upaya protokol kesehatan dan penjelasan tugas-tugas mandiri yang akan dikerjakan peserta didik di rumah. B. Bagi Guru dan Tenaga Kependididkan Guru dan Tenaga Kependidikan yang membawa kendaraan bermotor/sepeda menempatkan kendaran di tempat parkir, kemudian Guru dan Tenaga Kependidikan segera menuju tempat cuci tangan dan ukur suhu badan. Guru dan Tenaga Kependidikan tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan umum termasuk angkutan (ojek) on-line. Guru dan Tenaga Kependidikan boleh bekerja di sekolah jika kondisi badannya sehat. Guru dan Tenaga Kependidkan yang kondisi badannya tidak sehat harus bekerja dari rumah. Guru dan Tenaga Kependidikan harus selalu membiasakan cuci tangan dengan sabun dan atau hand sanitizer, jaga jarak dan ukur suhu badan. Sebelum mengajar, guru harus membiasakan siswanya untuk cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir dan atau hand sanitizer sebelum masuk ke kelas. Guru membiasakan siswa masuk ke kelas dengan antri dan jaga jarak. Guru harus membiasakan siswa untuk duduk di kursi yang telah ditentukan dan melarang siswa pindah tempat duduk. Selama mengajar guru harus menggunakan masker dan atau face shield. Durasi penggunaan masker setiap hari paling lama 4 jam. Guru harus menjaga jarak dengan siswa. Guru dilarang menyentuh siswa dan alat tulis siswa. Setelah pelajaran selesai, guru membiasakan siswa keluar kelas secara antri dan langsung menuju ke tempat cuci tangan. Saat Guru dan Tenaga Kependidikan pulang, dilakukan protokol kesehatan: menghindari kerumunan dan berbaris teratur satu per satu menuju ke tempat penjemputan dan atau tempat parkir. Sesampai di rumah, Guru dan Tenaga Kependidikan wajib untuk langsung mandi dan mengganti pakaian. C. Bagi Tim Gugus Tugas Memastikan SOP Madrasah aman COVID-19 dijalankan dengan baik. Memastikan mengisi check list kesiapan Madrasah, melakukan penilaian dan pengecekan kondisi sarana prasarana, kesiapan materi dan protokol dengan baik. Memastikan lembar monitoring Kesehatan Warga Madrasah senantiasa diisi dan dilakukan pengawasan. Melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan upaya kampanye hidup bersih dan sehat. Memastikan fasilitas Madrasah dalam keadaan bersih dan sehat dengan desinfektan sesudah dan sebelum pembelajaran. Menyediakan sarana prasarana pendukung pencegahan penularan COVID-19. Apabila ditemukan warga Madrasah dengan gejala influenza dan suhu badan 38°C ke atas, tim gugus tugas merekomendasikan untuk yang bersangkutan tidak masuk sekolah dan dipulangkan. Apabila ditemukan kasus reaktif atas hasil Rapid Tes maka memastikan hasil penanganan tindak lanjut dengan gugus tugas kecamatan, daerah dan layanan kesehatan yang ditunjuk. Apabila ditemukan kasus positif COVID-19 di Madrasah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk segera mendapat penanganan lebih lanjut. Memastikan kualitas Hand Sanitizer dan bahan disinfektan yang sesuai standar. Mengatur pengantar/penjemput berhenti dilokasi yang ditentukan di lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu/berkumpul hanya STOP DROP GO! dan STOP FETCH GO ! Tim gugus tugas Madrasah wajib berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Kecamatan maupun Tim Gugus Tugas Kabupaten. D. Bagi Peserta Dididk 1. SOP Berangkat dari rumah ke Madrasah sampai pulang. Memiliki Surat Keterangan Sehat secara berkala bagi peserta didik. Ketika berangkat ke Madrasah, peserta didik wajib menggunakan masker dan diantar oleh orang tua/wali yang tinggal satu rumah. Jika peserta didik naik kendaraan sendiri/pribadi dari tempat tinggal (rumah), tidak diperbolehkan berboncengan kecuali dengan keluarga yang tinggal satu rumah. Peserta didik tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan umum termasuk angkutan (ojek) on-line. Jika sekolah memfasilitasi antar jemput peserta didik, wajib memenuhi protokol kesehatan meliputi: Mobil senantiasa dilakukan dekontaminasi setiap hari. Tempat duduk harus berjarak. Menyediakan fasilitas pelindung diri masker. Memastikan peserta didik yang dijemput telah mencuci tangan atau minimal memakai hand sanitizer. PANDUAN MATSAMA DI MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2020 2. Ketika tiba di Madrasah, peserta didik wajib: Turun atau berhenti pada tempat pemberhentian pengantar yang telah diatur sekolah, dengan jarak aman dan tetap memperhatikan keselamatan serta pengaturan arus lalu lintas penjemput/pengantar. Peserta didik yang membawa kendaraan bermotor/sepeda menempatkan kendaran di tempat parkir, kemudian peserta didik segera menuju tempat cuci tangan dan ukur suhu badan. Peserta didik wajib mencuci tangan pada wastafel/kran air yang disediakan Madrasah memakai sabun dengan air mengalir, dengan tetap menjaga jarak aman minimal 1,5 m dan tidak berkerumun. Peserta didik wajib berbaris dan mengambil antrian untuk pengecekan suhu tubuh dengan tetap menjaga jarak aman minimal 1,5 m dan tidak berkerumun. Peserta didik harus langsung masuk kelas dengan tetap menjaga jarak aman minimal 1,5 m, tidak berkerumun, duduk dan diam menunggu proses pembelajaran dimulai. Proses pembelajaran diatur sedemikian sehingga maksimal 4 jam pelajaran tanpa istirahat dan peserta didik wajib langsung pulang dengan mekanisme yang sama, untuk menjaga jarak aman 1,5 m, tidak berkerumun dan mencuci tangan sebelum pulang. Ketika proses pembelajaran guru dan peserta didik wajib menggunakan pelindung wajah, minimal masker wajah yang menutup hidung dan mulut. Guru dan peserta didik tidak diperbolehkan pindah kelas selama KBM berlangsung ( disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran). Peserta didik tidak diperbolehkan tukar menukar masker. Peserta didik dilarang untuk sering menyentuh wajah (mata, mulut dan hidung). Saat peserta didik pulang, dilakukan protokol yang sama seperti penjemputan dengan menjaga jarak aman, menghindari kerumunan dan berbaris teratur satu per satu menuju ke tempat penjemputan. Sesampai di rumah, peserta didik wajib untuk langsung mandi dan mengganti pakaian. II. SARANA DAN PRASARANA Madrasah wajib menyediakan masker, wastafel dan atau kran untuk cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, air bersih yang mengalir dengan jumlah yang memadai, disesuaikan dengan jumlah warga Madrasah/persantren dan diletakkan pada tempat-tempat terbuka dengan jarak antar wastafel cuci tangan minimal 1,5 m. Apabila wastafel cuci tangan tersedia namun terbatas, sekolah wajib menyediakan handzanitizer atau pembersih tangan berbasis alkohol (ABHS) yang mengandung setidaknya 70% unsur alcohol, yang diletakkan di tempat-tempat yang mudah terlihat, di setiap pintu ruangan sekolah, di depan kamar mandi dan fasilitas terbuka sekolah. Madrasah wajib memasang poster dan spanduk besar di beberapa tempat strategis berkaitan dengan tindakan preventif untuk pencegahan penyebaran COVID-19, terutama anjuran untuk sering mencuci tangan selama minimal 20 detik menggunakan sabun dan air mengalir sesering mungkin. Madrasah wajib menyampaikan protokol kesehatan pencegahan virus melalui pengumuman publik secara berulang kali di seluruh kelas sebelum pembelajaran dimulai. Madrasah wajib menyediakan sarana untuk pembersihan dengan disinfektan pada ruangan kelas dan permukaan obyek pembelajaran dan fasilitas sekolah yang sering tersentuh oleh warga sekolah (meja, bangku, pagar, pegangan pintu, handrail, fasilitas publik, kamar mandi dan lain sebagainya) dengan menggunakan produk disinfektan yang diijinkan dan terstandar. Madrasah wajib menyiapkan prosedur dan fasilitas ruang antar jemput di depan sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, dan menghindari adanya kerumuman penjemputan peserta didik di depan Madrasah. Madrasah wajib menyediakan ruang kelas untuk pembelajaran yang memadai dengan kapasitas ruangan sedemikian sehingga jarak antar bangku di kelas minimal 1,5 m dan setiap bangku hanya diduduki oleh satu peserta didik. Jika dalam hal ini, sekolah tidak memiliki ruangan dengan kapasitas yang memadai, maka perlu dilakukan pembatasan jumlah peserta didik yang masuk ke ruang belajar dan dilakukan pengaturan (manajemen) penjadwalan pembelajaran. Jika dimungkinkan, dapat dibangun transparent plastic shield pada setiap meja bangku peserta didik. (RUANG TANPA AC). Madrasah wajib menyediakan tempat sebagai fasilitas pengecekan suhu tubuh dan tempat menunggu peserta didik sebelum masuk ke kelasnya masing-masing dengan tertib, menjaga jarak antar peserta didik masing-masing 1,5 m dan tidak berkerumum. (Suhu maksimum 38). Madrasah wajib menyediakan fasilitas ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang higinis dan dilengkapi sarana obat-obatan, P3K dan fasilitas tanggap darurat untuk COVID-19. (Minyak kayu putih, dll). Selama pandemi COVID-19 Madrasah tidak membuka kantin sekolah baik yang diselenggarakan oleh sekolah maupun pihak luar, termasuk membatasi peserta didik untuk membeli makanan dari luar sekolah. Madrasah menyediakan lembar monitoring kesehatan peserta didik yang diisi oleh wali kelas atau guru setiap hari, ketika peserta didik masuk maupun pulang sekolah. Lembar monitoring akan disiapkan oleh Tim Gugus Tugas Madrasah yang berisi hasil cek suhu dan pengamatan kondisi peserta didik terhadap gejala-gejala flu. Madrasah wajib menyediakan tempat pembuangan sampah tertutup, protokol pengelolaan sampah dan petugas pembersihan yang dilengkapi APD untuk melakukan pembersihan sampah dan disinfektan. Madrasah memberi bantuan berupa staf, tenaga, petunjuk untuk peserta didik yang kesulitan membersihkan tangan secara mandiri. Madrasah perlu memastikan bahwa tempat sampah selalu dibersihkan dan dikosongkan sepanjang hari jika memungkinkan. Madrasah memastikan semua ruang memiliki ventilasi baik diusahakan menggunakan ventilasi alami (jendela) atau ventilasi dengan pintu penyangga terbuka. Madrasah dapat memanfaatkan ruangan di luar (outdoor) di kawasan Madrasah untuk proses pembelajaran di luar ruangan, karena hal ini dapat membatasi penularan dan lebih mudah untuk pengaturan jarak aman. Madrasah menggunakan sarana prasarana yang bersih dan higienis dengan menyemprotkan disinfektan sesering mungkin. Madrasah membatasi penggunaan sumber belajar secara bersamaan/shared resources (buku paket, media pembelajaran berkelompok) Memasang Poster-Poster di dinding sekolah, baik di depan pintu masuk sekolah, ruang-ruang terbuka yang isinya diantaranya: WAJIB PAKAI MASKER, TIDAK BERSALAMAN, JAGA JARAK, dll. Lorong kelas diatur untuk satu arah. Memasang stiker dilantai untuk tanda batas jarak aman dengan orang lain di tempat-tempat antri (misal masuk lingkungan sekolah untuk antri cuci tangan dan cek suhu tubuh) Satu Thermogun disiapkan/dipakai untuk 2 kelas. III. KEGIATAN PEMBELAJARAN Materi Ajar Guru menentukan materi esensial dengan variasi kegiatan pembelajaran yang sesuai minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas tanpa dibebani capaian ketuntasan kurikulum. Mengidentifikasi karakteristik mata pelajaran yang akan diajarkan. Mendesain dan mensosialisasikan feedback pembelajaran kepada orang tua dan peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tertuang pada kurikulum di sekolah saat kondisi normal. Penilaian pembelajaran mengacu pada kriteria ketuntasan minimal yang digunakan sekolah untuk menilai ketuntasan belajar peserta didik. Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) disesuaikan dengan karakteristik kecerdasan intelektual dan emosional peserta didik, Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan kondisi ekonomi keluarga serta infrastruktur yang tersedia, Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) disesuaikan dengan hasil diskusi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah Pelaksanaan pembelajaran teori dan praktik, perlu disesuaikan dengan mengacu pada arahan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah . Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang digunakan sekolah untuk menilai ketuntasan belajar peserta didik, perlu disesuaikan dengan mengacu pada arahan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah B. Desain Pembelajaran Desain pembelajaran yang direncanakan ada 3 pola, yaitu belajar dari rumah (BDR), belajar di Madrasah (BDM)) serta kombinasi antara belajar dari rumah dan belajar di sekolah. 1. Belajar dari rumah (BDR) Pola Belajar dari rumah. 1) Interaksi pembelajaran dilakukan tidak melalui tatap muka 2) Pendidik menyediakan file materi dan tugas belajar siswa, 3) Pembelajaran dilaksanakan melalui media berbasis internet (daring/online) dengan aplikasi yang tidak memberatkan siswa, misalnya web sekolah, messenger seperti Whatsapp atau SMS, Google Classroom, google meeting, Webex, Zoom serta media belajar lainnya. 4) Pengaturan waktu belajar : Jam 1 : 07.30 – 08.15 Jam 2 : 08.15 – 09.00 Jam 3 : 09.30 – 10.15 Jam 4 : 10.15 – 11.00 Jam 5 : 12.00 – 12.45 Jam 6 : 12.45 – 13.30 Setiap mata pelajaran diberi alokasi waktu 1 jam pelajaran Peran Guru Menyiapkan file yang memuat materi pelajaran dan tugas belajar siswa Mengirim file yang memuat materi pelajaran dan tugas belajar siswa, sehari sebelum jadwal pembelajaran dilaksanakan. Melakukan presensi siswa saat pembelajaran dilaksanakan. Melakukan tanya jawab dengan siswa terkait materi yang dipelajarinya. Mendiagnosis dan memberi pencerahan atas kesulitan belajar siswa Membimbing siswa untuk membuat laporan tugas belajar Menerima laporan tugas belajar siswa Menilai, mengevaluasi dan memberi umpan balik ke siswa atas laporan tugas belajarnya Menyampaikan laporan pelaksanaan pembelajaran kepada kepala Madrasah. Peran Siswa 1) Menerima file yang memuat materi pelajaran dan tugas belajar siswa 2) Menyiapkan diri untuk belajar dari rumah: a) membaca lebih dahulu materi pelajaran, b) mencermati tugas belajar yang harus diselesaikannya c) mencatat hal-hal yang akan ditanyakan atau didiskusikan, menyiapkan ruang belajar, alat-alat tulis, dan buku pelajaran yang mendukung. d) membersihkan badan serta berpakaian seragam sekolah. 3) Melaksanakan belajar dari rumah, a) menyiapkan alat komunikasi yang digunakannya b) melaporkan kehadirannya kepada guru pengampu pelajarannya c) mengajukan pertanyaan kepada guru pengampu atau teman terkait materi yang dipelajarinya d) menjawab pertanyaan guru e) menjawab pertanyaan teman atau menyanggah jawaban teman f) berkonsultasi dengan guru terkait kesulitan belajar g) membuat rangkuman hasil belajarnya. 4) Menyelesaikan laporan tugas belajar 5) Membuat dan mengirimkan laporan tugas belajar kepada guru Peran Madrasah 1) Menyediakan fasilitas internet 2) Menyediakan ruang mengajar yang memenuhi protokol pencegahan covid-19, jika guru menggunakan Madrasah sebagai tempat menyiapkan, melaksanakan, menilai dan mengevaluasi belajar dari rumah. 3) Melaksanakan protokol pencegahan covid-19, jika laporan tugas belajar siswa disampaikan di Madrasah. Peran orang tua/ wali peserta didik 1) Memantau pelaksanaan belajar di rumah bagi putra.putrinya 2) Melakukan konsultasi pelaksanaan belajar di rumah dengan guru, wali kelas atau pengelola sekolah /madrasah. 3) Menyediakan sumber dan fasilitas belajar yang dibutuhkan peserta didik dalam pembelajaran. 4) Menyelesaikan kewajiban administrasi Madrasah Peran pemangku kepentingan 1) Melakukan supervisi pelaksanaan belajar dari rumah. 2) Membuat jurnal hasil superisi pelaksanaan belajar dari rumah. Belajar di Madrasah (BDS/BDM) Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan 1) Guru dan Tenaga Kependidikan yang diperbolehkan ke madrasah adalah GTK yang kondisinya sehat. 2) Guru dan Tenaga Kependidikan yang hadir ke Madrasah wajib ukur suhu badan. 4) Guru dan Tenaga Kependidikan wajib hadir di Madrasah 45 menit sebelum KBM dimulai. 5) Guru sudah berada di depan kelas memantau kehadiran peserta didik, dengan kegiatan sebagai berikut : a) Guru memastikan peserta didik sudah cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir sebelum masuk ke kelas. b) Guru memastikan peserta didik masuk ke kelas dengan antri dan jaga jarak. c) Guru membiasakan siswa duduk di kursi yang telah ditentukan dan melarang siswa pindah tempat duduk. 6) Selama mengajar harus menggunakan face shield dan/atau masker. 7) Guru harus menjaga jarak dengan peserta didik 8) Guru dilarang menyentuh alat tulis milik peserta didik 9) Guru menyiapkan rencana pembelajaran dengan durasi 2 (dua) jam pelajaran. 10) Guru menempati meja dan kursi yang telah ditentukan (tidak boleh pindah ke meja dan kursi lain). 11) Setelah pelajaran selesai, guru memantau dan membiasakan siswa keluar kelas secara antri dan langsung menuju ke tempat cuci tangan. 12) Guru dan Tenaga Kependidikan boleh meninggalkan Madrasah setelah semua peserta didik pulang/sudah tidak berada di Madrasah. Bagi Peserta Didik 1) Peserta didik yang boleh masuk ke Madrasah adalah yang kondisinya sehat. 2) Peserta didik yang tidak sehat dilarang masuk sekolah. 3) Peserta didik hadir di Madrasah 30 menit sebelum KBM dimulai. 4) Peserta didik yang hadir ke Madrasah wajib ukur suhu badan. 5) Peserta didik memasuki ruang kelas dengan antri dan jaga jarak minimal 1,5 m. 6) Peserta didik harus langsung antri masuk kelas dengan tetap menjaga jarak aman minimal 1,5 m, tidak berkerumun, duduk dan diam menunggu proses pembelajaran dimulai Manajemen Kelas 1) Setiap ruang kelas ditempati maksimal 18 peserta didik. 2) Setiap hari pada setiap kelas diajar maksimal oleh 2 (dua) guru dengan disediakan dua meja dan dua kursi guru. 3) Guru menempati tempat duduk masing-masing dan tidak boleh pindah ke tempat lain. 4) Peserta didik duduk pada kursi yang telah ditentukan dan tidak boleh pindah tempat duduk. 5) Saat KBM di ruang kelas siswa dilarang pinjam-meminjam alat tulis. 6) Semua barang bawaan peserta didik diberi nama dan dipisahkan ditempat masing-masing. 7) Setelah pelajaran selesai, siswa keluar kelas sesuai instruksi guru Manajemen Waktu 1) KBM dikelas dilaksanakan selama 4 jam pelajaran. 2) Waktu belajar di Madrasah di atur sebagai berikut: Sesi 1: Jam ke - Waktu Guru 1 07.30 – 08.15 Guru pertama 2 08.15 – 09.00 3 09.00 – 09.45 Guru kedua 4 09.45 – 10.30 Sesi 2: Jam ke - Waktu Guru 1 12.30 – 13.15 Guru pertama 2 13.15 – 14.00 3 14.00 – 14.45 Guru kedua 4 14.45 – 15.30 3) Setelah KBM selesai pada setiap sesi, ruang kelas disterilkan dengan penyemprotan desinfektan. 4) Pergantian peserta didik yang masuk pada sesi 1 dan sesi 2 dapat dilakukan pada setiap pekan 3. Belajar dari Rumah dan Belajar di Madrasah a. Kelas yang jumlah siswa di atas 15 dipecah menjadi 2 rombongan belajar (kelas genap dan kelas ganjil) b. Apabila kelas genap belajar dari rumah maka kelas ganjil belajar di Madrasah. Demikian sebaliknya. c. Setiap rombongan belajar hanya masuk satu pekan, pekan berikutnya bergantian rombongan belajar yang lain. d. Rombongan kelas yang belajar dari rumah menggunakan desain pembelajaran belajar dari rumah. e. Rombongan kelas yang belajar di Madrasah menggunakan desain pembelajaran belajar di Madrasah dengan waktu belajar cukup sesi 1 dari jam 07.30 – 10.30. IV. MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MATSAMA) direncanakan menggunakan 3 pola yaitu online, tatap muka/offline serta campuran antara online dan offline.

Komentar

Postingan Populer